Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan dalam praktik administrasi tanah adat di Kalimantan Tengah, termasuk keberadaan Damang dalam struktur kelembagaan adat.
Namun, keberadaan dokumen adat tidak serta-merta mengakhiri sengketa ketika objek yang sama bersinggungan dengan penguasaan korporasi, aset negara, maupun kebijakan penertiban kawasan.
Pada akhirnya, batas bidang dan kedudukan masing-masing hak tetap membutuhkan pembuktian serta pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Dari PT GAP ke Penertiban Satgas PKH
Kawasan yang kini dipersoalkan memiliki sejarah panjang sebelum dikelola Agrinas.
Pada Maret 2025, Satgas PKH memasang plang penyitaan di kawasan PT GAP di Km 35, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru.
Baca Juga :Â Warga Adat Kotim Tagih Hak Tanah di DPR RI, Sigit Minta Hentikan Kriminalisasi !!!
Berdasarkan pemberitaan InfoSAWIT, luas kawasan yang dipasang plang mencapai sekitar 12.069 hektare.
Jika dibandingkan dengan klaim 560 hektare masyarakat, luas tersebut setara sekitar 4,6 persen dari kawasan yang disebut masuk dalam penertiban.
Pemasangan plang itu berlangsung pada periode yang berdekatan dengan agenda audit keberlanjutan PT GAP.
Pengumuman lembaga sertifikasi Control Union mencatat agenda audit resertifikasi RSPO PT GAP berlangsung pada 17 hingga 21 Maret 2025.
Pada periode yang sama, muncul pula pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai alasan kawasan perusahaan masuk dalam agenda penertiban.
Ketua LSM Duta Sampit, Yunan Nasution, pada Maret 2025 pernah mempertanyakan langkah tersebut. Ia menyebut PT GAP telah memiliki sertifikasi ISPO sejak 10 Agustus 2021 dan telah beroperasi cukup lama di Kotawaringin Timur.














Discussion about this post