Di antaranya Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) Nomor 33/DKA-MHU/VI/2013 yang diterbitkan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara atas nama Sapran dan Akar.
Ada pula Surat Pernyataan Pengakuan Tanah Adat tertanggal 19 Agustus 2013.
Dokumen tersebut menyebut kawasan Bangkarian Bukit Gase atau Gasan di wilayah Desa Natai Baru sebagai kawasan yang dikuasai Gase atau Gasan bersama keluarganya.
Dalam dokumen itu disebutkan kawasan tersebut telah dimanfaatkan sebagai tempat berladang dan berkebun sejak 1960 dan seterusnya.
Dokumen tersebut ditandatangani Sapran bersama pihak terkait dan disahkan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara saat itu, Inging BA.
Baca Juga :Â Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
Selain itu, terdapat sketsa tanah adat yang dibuat pada tanggal yang sama.
Sketsa tersebut membagi hamparan tanah ke dalam sejumlah petak dengan nama-nama pihak yang dicantumkan sebagai pemilik atau penguasa.
Berdasarkan dokumen tersebut, total hamparan mencapai sekitar 1.813 hektare dan tercatat melibatkan 46 orang.
Namun, terdapat satu persoalan yang masih perlu diperjelas.
Permohonan masyarakat pada 2026 menyebut angka 560 hektare. Sementara peta adat yang dijadikan salah satu dasar klaim mencakup 1.813 hektare.
Belum dijelaskan secara rinci bagian mana dari hamparan 1.813 hektare tersebut yang masuk dalam klaim 560 hektare.
Di titik inilah persoalan koordinat, batas bidang, riwayat penguasaan dan status hukum tanah menjadi penting untuk diuji secara lebih terukur.
Perda Kalteng dan Posisi Tanah Adat
Dokumen SKTA yang digunakan warga juga memiliki konteks regulasi daerah.
Masyarakat merujuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 yang mengatur tanah adat dan hak-hak adat di atas tanah.














Discussion about this post