Ada tiga permintaan yang disampaikan.
Pertama, pengembalian lahan kepada masyarakat adat yang dianggap berhak.
Kedua, penghentian sementara aktivitas operasional di areal yang disengketakan sampai tercapai kesepakatan.
Ketiga, dibukanya ruang musyawarah antara pihak Agrinas dan perwakilan masyarakat adat.
KMHA memberikan batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan jawaban tertulis sekaligus agenda pertemuan.
Surat Kedua Masuk ke DAD Kotim
Belum selesai persoalan tersebut, surat kedua diterbitkan pada 7 Oktober 2026.
Kali ini, permohonan ditujukan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Ketua Harian.
Surat yang ditandatangani Sapriyadi selaku perwakilan masyarakat adat itu meminta DAD Kotim memfasilitasi mediasi terkait klaim lahan di areal eks PT GAP yang kini berada dalam penguasaan berdasarkan penertiban Satgas PKH.
Kedua surat tersebut disebut dilengkapi 16 berkas lampiran.
Tembusannya juga cukup luas, antara lain ditujukan kepada Presiden, Menteri Kehutanan, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, Damang Mentaya Hilir Utara, hingga Kepala Desa Natai Baru.
Baca Juga : Diduga Serobot Tanah Adat, Perusahaan Batubara Murung Raya ini di Somasi Warga
Dengan demikian, persoalan Rongkang kini bergerak melalui dua jalur sekaligus: permintaan penyelesaian kepada pengelola aset dan permohonan mediasi melalui lembaga adat di tingkat kabupaten.
Klaim 560 Hektare dan Peta Adat 1.813 Hektare
Salah satu dasar klaim warga merujuk pada dokumen adat yang terbit pada 2013.














Discussion about this post