Aparat Bersenjata di Lokasi Panen
Persoalan tersebut tidak hanya berlangsung di ruang dialog.
Dalam rekaman dan informasi lapangan, tandan buah segar (TBS) yang telah dipanen terlihat berada di sisi jalan tanah merah. Sejumlah personel kepolisian tampak melakukan pengamanan dengan membawa senjata laras panjang.
Baca Juga : Deretan Artis Tanah Air Kenakan Baju Adat, Rayakan Upacara HUT RI di Istana Negara
Kehadiran aparat menambah gambaran bahwa persoalan lahan di kawasan eks perusahaan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan klaim dokumen, tetapi telah memasuki situasi yang membutuhkan pengamanan di lapangan.
Di sisi lain, warga yang menyampaikan keberatan tetap mempertahankan klaimnya.
“Kami ada bukti dan lengkap suratnya,” ujar warga dalam rekaman.
Pihak Agrinas merespons singkat dengan menyatakan persetujuan bahwa dokumen tersebut ada.
Warga kemudian menyampaikan bahwa dokumen yang mereka miliki telah disampaikan kepada sejumlah pihak, baik di Jakarta maupun di Sampit.
KMHA Minta 560 Hektare Dikembalikan
Jalur administratif juga telah ditempuh masyarakat.
Pada 10 September 2026, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah mengirim surat kepada Direksi PT Agrinas Palma Nusantara di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam surat tersebut, KMHA meminta pengembalian areal seluas 560 hektare di Dusun Rongkang yang mereka klaim sebagai wilayah masyarakat adat.
KMHA menyebut lahan tersebut telah digarap, dijaga, dan dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun.
Penguasaan lahan oleh Agrinas dinilai berlangsung tanpa proses musyawarah dan tanpa persetujuan masyarakat adat. Surat tersebut juga merujuk pada prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Dasar konstitusional yang digunakan antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
KMHA juga merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terutama ketentuan mengenai hak ulayat.














Discussion about this post