Kaltengtoday.com, Sampit – Ketegangan kembali muncul di kawasan kebun eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan perdebatan antara warga yang mengklaim sebagian areal tersebut sebagai tanah adat dengan pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara. Di lokasi yang sama, aktivitas panen disebut tetap berjalan dengan pengamanan aparat kepolisian.
Baca Juga : Warga Adat Kotim Tagih Hak Tanah di DPR RI, Sigit Minta Hentikan Kriminalisasi !!!
Dalam rekaman itu, pihak Agrinas menyampaikan bahwa keberadaan mereka di kawasan tersebut berkaitan dengan mandat pengelolaan aset yang sebelumnya ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kalau Bapak menang, kami satu jam itu juga langsung pulang,” ujar pria tersebut kepada warga.
Pernyataan itu muncul ketika warga mempertanyakan dasar aktivitas panen di atas lahan yang mereka klaim memiliki riwayat penguasaan masyarakat adat.
Agrinas: Kami Mengelola Lahan, Bukan Menentukan Kepemilikan
Pertemuan yang terekam tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam percakapan itu, pihak Agrinas menyatakan perusahaan tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pemilik tanah.
Ia menyebut Agrinas hanya menerima mandat pengelolaan lahan.
“Sudah saya bilang kemarin, Pak, kalau kami Agrinas hanya mengelola lahan, tetapi bukan tanahnya,” ujarnya dalam rekaman.
Baca Juga : Diduga Serobot Tanah Adat, Perusahaan Batubara Murung Raya ini di Somasi Warga
Menurutnya, penyelesaian terhadap persoalan penguasaan lahan berada pada kewenangan Satgas PKH dan pihak berwenang lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Agrinas masuk ke kawasan tersebut setelah adanya perintah dari Satgas PKH.
Karena itu, warga yang ingin mempermasalahkan status tanah diminta menempuh jalur penyelesaian kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap status dan penguasaan lahan.
Namun, selama belum terdapat keputusan yang memerintahkan penghentian aktivitas, pihak Agrinas menyatakan kegiatan panen tetap dilakukan.
“Selama ada peraturan dari Satgas PKH untuk melakukan panen, kami akan tetap panen,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kemudian terdapat keputusan resmi yang menyatakan lahan tersebut menjadi hak pihak tertentu, Agrinas akan mengikuti keputusan tersebut.














Discussion about this post