kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Sigit K. Yunianto mengatakan, pokok pikiran (Pokir) merupakan sesuatu hal yang lumrah dan telah melekat bersama seorang anggota DPRD semenjak dipilih oleh rakyat.
“Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat atau konstituen, termasuk di saat reses. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.” Katanya, Kamis (21/4/2022).
Dijelaskannya, sejauh ini Pokir merupakan kewajiban mulia seorang anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung, anggota DPRD tentu memiliki ruang untuk menyuarakan keinginan konstituen secara langsung dan mewujudkannya dalam bentuk anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD.
Baca Juga : ADEKSI Ajak Pemerintah Bersiap Sambut New Normal
Bahkan, berdasarkan Pasal 54 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.
“Terkait hal ini, ADEKSI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan Lokakarya Nasional bertema Jaring Aspirasi Masyarakat, Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta Pengejawanatahannya pada tanggal 18 sampai 20 April di Jakarta.” jelasnya.
Lebih lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, DPR dan DPRD merupakan produk demokrasi yang sama di Indonesia. Keduanya lahir dari pemilihan umum legislatif dan dipilih langsung oleh rakyat serta ditetapkan dalam sistem yang sama.
Akan tetapi, sebagai lembaga, keduanya berbeda. DPR sepenuhnya merupakan lembaga legislatif sementara DPRD menjadi bagian dari pemerintah daerah alias eksekutif. Hal inilah yang secara langsung juga mengubah fungsi-fungsi DPR dan DPRD di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.
Baca Juga : ADEKSI Sampaikan Rekomendasi Pengawasan Keuangan Kepada Pemerintah
Terutama di bidang anggaran, DPRD hampir tak punya peran apa-apa, selain membahas APBD bersama pemerintah daerah setiap tahunnya. Akan tetapi, DPRD sesungguhnya tidak sepenuhnya tak punya peran atas anggaran pembangunan. Salah satunya adalah melalui Pokir DPRD yang diakomodasi dalam Rancangan APBD tahun berjalan.
“Di Rakernis ini di hadiri Dewan Pengurus ADEKSI Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Se Indonesia dengan Materi diskusi yang menarik, ini untuk mendapatkan pencerahan mengenai pokok-pokok pikiran DPRD dan pengejawantahannya dalam APBD, serta menyediakan ruang dialog dengan pengambil kebijakan mengenai pokok-pokok pikiran DPRD sehingga dalam mengimplementasikan di daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan memenuhi tujuan pembangunan di daerah,“ pungkasnya.[Red]
Discussion about this post