Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam melepaskan emosi dan amarahnya, AY (36) seorang terduga pelaku penikaman rekannya sendiri berinisial M (30), menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik untuk menghabisi nyawa temannya.
Bahkan, akibat emosi dan amarahnya yang memuncak, dengan badiknya yang kerap digunakan untuk berjualan Jagung Susu Keju (Jasuke), terduga pelaku menghujani korban belasan kali hingga gagang badik yang terbuat dari kayu patah.
Baca juga : Pelaku Penikaman Teman di Wisma Kemala Sendiri Positif Narkoba
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku penganiayaan berat atau anirat ini sudah berhasil diamankan. Dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis badik, pakaian yang dikenakan terduga pelaku yang dipenuhi darah.
“Jadi badik yang digunakan pelaku ini ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Pada saat ditemukan, badik telah terlepas dari gagangnya,” katanya, Sabtu (14/1/2023).
Akibat kebrutalan pelaku, pada tubuh korban M terdapat 11 mata luka, baik di bagian dada, kepala, hingga punggung. Meskipun sempat mendapatkan perawatan medis, namun akibat luka parah tersebut membuat korban henti jantung dan meninggal dunia.
Sementara untuk korban MH (20), mengalami luka pada bagian tangan dan paha. Beruntung, luka yang diterima dapat segera diobati sehingga korban dianjurkan untuk menjalani perawatan jalan.
“Jadi pisau badik yang digunakan pelaku ini, pada bagian gagangnya ini patah akibat digunakan untuk menusuk korban secara berulang kali,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pedagang M (30) dan MH (30), terkapar dengan penuh luka di tubuhnya, akibat ditikam oleh rekannya yang sesama pedagang, di pinggir Jalan Seth Adji Induk, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (12/1/2023) dini hari.
Baca juga : Pelaku Penikaman di Jalan Manduhara Palangka Raya Diringkus Polisi
Akibat luka parah di tubuhnya, korban M dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
Tak sampai 1X24 jam, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AY (36), yang diduga merupakan pelaku penikaman rekannya sendiri, di sebuah barak di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.[Red]
Discussion about this post