kaltengtoday.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2020. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (27/1/2020).
Rapat yang dihadiri 29 anggota DPRD Kalteng itu dipimpin oleh Wakil Ketua Abdul Razak. Sementara dari Pemprov Kalteng tampak hadir Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail Bin Yahya.
Dalam rapat itu menggagendakan sejumlah kegiatan antara lain, mendengar pendpat kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD Kalteng. Kemudian menanggapi dua Rancangan peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kalteng mengenai Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Wakil Gubernur Habib H. Said Ismail Bin Yahya ketika menyampaikan pidatonya menyambut baik adanya inisiatif kebijakan berupa Raperda dari Anggota DPRD Kalteng.
“Apabila pada saatnya nanti Raperda ini disahkan menjadi Perda, maka kami yakin penyusunan Peraturan Daerah sebagai kebijakan daerah akan lebih baik, lebih tepat secara prosedur maupun substansi, dan tentunya kami yakin langkah kita semua menuju Kalteng Berkah akan semakin dekat,” ucap Wakil Gubernur Habib H Said Ismail.
Dibagian lain ia juga menjelaskan mengenai Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dijelaskan, pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Pemerintah provinsi Kalteng juga menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas inisiatif yang telah dilakukan dalam penyusunan rancangan perda penyelenggaraan penanggulangan bencana,”ujarnya.
Ia berharap dengan penyempurnaan Raperda ini masukan dan perbaikan secara detail dan konkrit disampaikan saat pembahasan nantinya, kata Said Ismail.
Kony-KT














Discussion about this post