Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas Darwandie kecam PT KLM yang diduga ingkar janji untuk membayar tali asih atau ganti untung kepada masyarakat atas 63 hektare kebun tanaman purun lahan milik masyarakat Desa Mantangai Hulu Junaidi Tahu dan kawan Kecamatan Mantangai.
Baca juga :Â Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setuju Bahas Nota Keuangan APBD Perubahan 2022.
“Saya minta kepada manajemen PT,KLM, segera bayar dan selesaikan tanggung jawab dan kewajibannya. Sebab masalah sengketa 63 ha kebun purun ini sudah clear dibicarakan dan disepakati bersama melalui hasil rapat mediasi di DPRD Kapuas,” tegas Darwandie, di kantor DPRD Kapuas Jalan Tambun Bungai, Rabu (5/10/2022.
Ketua Fraksi partai berlambang kabah itu menyampaikan, PT KLM sekarang telah melakukan pengingkaran atau atau inkonsisten terhadap terhadap proses dan materi perdamaian yang disepakati bahkan terkesan tidak menghormati lembaga DPRD Kapuas.
Baca juga :Â Bupati Kapuas Lantik Pejabat Eselon Tiga
“Oleh karena itu saya menegaskan kepada PT KLM segera mungkin menyelesaikan pembayaran ini sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawabnya kepada masyarakat kita,,, dan jangan ada kesan tidak peduli dengan membuat alasan dan opini baru di lahan tersebut,” ungkapnya
Apa bila tanggung jawab itu belum diselesaikan atau direalisasikan, sebut Darwandie, maka PT KLM pun diminta harus menghentikan aktivitas dan kegiatannya di areal lahan tersebut. [Red]
Discussion about this post