Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Uang Palsu di Lamandau

by Rajib Rijali
03/10/2022
A A
Teks Poto: Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono (kiri), pada saat menunjukkan barang bukti.

Teks Poto: Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono (kiri), pada saat menunjukkan barang bukti.

Kaktengtoday.com, Palangka Raya – Diduga mengedarkan uang palsu, seorang pemuda berinisial S (30) berhasil diamankan polisi.

Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Lamandau, pada saat hendak membuka blokir ATM di BRI Cabang Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga : Sepekan Berlalu, Polisi Terus Buru pembunuh Pasutri di Palangka Raya

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku melakukan transfer uang senilai Rp 1,2 juta di agen BRIlink atau toko Naswa Toys, ke rekening pribadi miliknya.

“Terduga pelaku ini mencampurkan uang asli dengan uang palsu pada saat melakukan transaksi di agen BRIlink,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (3/10/2022).

Bahkan, sebelumnya terduga pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di agen BRIlink yang berada di Toko Imam, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur.

Kemudian, pihaknya meminta bank BRI Lamandau untuk memblokir nomor rekening terduga pelaku, untuk memancing terduga pelaku datang ke bank BRI.

“Kemudian pada saat terduga pelaku datang ke BRI dengan tujuan untuk membuka blokir nomor rekeningnya, terduga pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, bermodalkan pengetahuan yang didapatnya melalui internet, terduga pelaku memfotokopi uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan satu unit printer.

Usai memfotokopi uang asli, kemudian terduga pelaku memotong uang palsu dengan gunting agar terlihat mirip dengan uang asli.

“Sejauh ini dia (terduga pelaku, red) melakukan aksi sendiri di kediamannya. Bahkan aksi ini dilakukannya atas dasar coba-coba,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 47 lembar dan tiga lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu.

Baca juga : Hingga Penutupan, Pendaftar Calon Panwascam di Palangka Raya Masih Minim

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit printer merk Canon, satu buah gunting, satu buah mistar besi dan tiga lembar kertas HVS.

“Uang-uang palsu tersebut belum sempat dibelanjakan terduga pelaku ke warung-warung. Karena terduga pelaku merasa takut jika aksinya tertangkap tangan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000.000,-.

“Kami mengimbau kepada seluruh toko, agar dapat benar-benar memeriksa uang sebelum melakukan transfer. Jangan sampai hal ini terulang kembali, terlebih saat ini mendekati hari raya natal dan tahun baru,” pungkasnya.[Red]

Tags: Kota Palangka RayaTNI PolriUang Palsu

Baca Juga

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026

...

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan
Berita

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026
Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.