Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, sudah mendekati ujung tahun 2022, maka akan mendekati tahun kontestasi politik yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Hal itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) harus menjaga sikap netralitas.
Ketua Komisi I DPRD Gumas H Gumer meminta, dengan para aparatur sipil negara atau PNS yang ada di wilayah setempat, agar selalu menjaga sikap yang netralitas. Apalagi, sudah mendekati tahun-tahun politik sekarang ini.
“Kita berharap, para PNS di Kabupaten Gumas agar selalu menjaga sikap netral mengingat, kita sudah mendekati tahun-tahun politik yang akan dilakukan di tahun 2024 untuk pemilihan legislatif, dan presiden,” ucap H Gumer, Kamis (29/9).
Baca Juga : Kader Gerindra Kalteng Optimis Prabowo Subianto Tetap di Calonkan Dalam Pilpres Tahun 2024
Lalu, sambung dia, ada aturan yang melarang bagi para pegawai negeri berpolitik secara langsung. Tetapi, juga itu yang dikecualikan karena ada hak memilih sebagai warga negara dan ini hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
Apabila melanggar, jelasnya, ada sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, dia mencontohkan, bagi PNS yang terlibat langsung seperti berorasi diatas panggung, mengajak memilih si A atau si B.
Sehingga, tuturnya, itulah kegiatan-kegiatan yang berpotensi ketidak netralitas dari oknum para aparatur sipil negara. Oleh sebab itu, sambung dia, jangan sampai hal yang dimaksud itu dilakukan oleh para PNS yang ada di Kabupaten Gumas ini.
Baca Juga : Kader Gerindra Kalteng Optimis Prabowo Subianto Tetap di Calonkan Dalam Pilpres Tahun 2024
“Maka kami harapkan jangan sampai hal itu, yang terjadi di daerah kita khususnya di Gumas ini, karena memang aturan perundang-undangan sudah jelas ada aturan yang harus ditaati oleh para PNS,” tuturnya.
Sedangkan, tambah Gumer menuturkan, untuk PNS yang tidak bisa menjadi anggota Parpol, dan itu tertuang dalam undang-undang (UU) tertuang aturannya itupun ada di dalam UU No 37 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2014, tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Parpol. [Red]














Discussion about this post