kaltengtoday.com, Sampit – Kepada seluruh kalangan pemerintah dan masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September 2022 dan dilanjutkan pada 1 Oktober 2022 dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, hal ini berdasarkan Surat edaran tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Kotim Halikinnor pada 28 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala SOPD/Badan/Instansi beserta Camat/Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kotim.
Baca Juga : Â Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Kotim Gencarkan Pasar Murah
“Surat edaran merupakan terusan Kemdikbud Ristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menginstruksikan bahwa,”jelas Halikin, Rabu 28 September 2022.
“Pada 30 September 2021, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang. Kemudian pada 1 Oktober 2022 bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh,”ucap Halikin lagi.
Baca Juga : Â Halikinnor Akan Merombak Besar-besaran Pejabat Pemkab Kotim
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran resmi Mendikbudristek tentang penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Selain itu, pada tanggal 30 September 2021 masyarakat dianjurkan untuk mendengarkan pidato dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa.
“Kita ketahui bersama pada 30 September itu diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September PKI atau G30 S PKI. Jadi ini untuk menghormati jasa pahlawan yang gugur kala itu,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post