Kaltengtoday.com, Kasongan – Penggunaan knalpot brong tidak hanya sekadar meresahkan masyarakat karena suaranya yang berisik. Namun juga melanggar peraturan lalu lintas.
Baca juga : Lagi, Satpol PP Katingan Bongkar Baliho dan Reklame Tak Patuh Aturan
Karena itu, Satlantas Polres Katingan menggelar penertiban dan razia kendaraan berknalpot brong menuju Kalteng zero knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Katingan Iptu Hariyanto mengatakan, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.
“Kami menindak tegas dan merazia knalpot brong di sejumlah titik Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir,” ungkapnya, Minggu (25/9/2022).
Baca juga : Mendadak, Anggota Satpol PP Katingan Dites Urine
Lanjut Kasat, dari hasil razia yang dilaksanakan pada hari ini terdapat tiga pengendara sepeda motor yang terjaring razia. “Pengendara yang terjaring razia akan diberikan tilang dan kendaraan yang digunakan ditahan,” jelasnya.
Kasatlantas mengingatkan para pemilik atau pengendara kendaraan bermotor roda dua, agar tetap bisa menggunakan knalpot standar. [Red]
Discussion about this post