kaltengtoday.com, kuala Kurun – Polisi dari Polres Gunung Mas (Gumas) bersamaan Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait setempat, melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,8 gram, hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus lalu.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Wakapolres Kompol Aries Nugroho Ishak mengatakan, rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut merupakan sebagai bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba. Maka dilakukan terdahulu yakni penyidikan hingga pemusnahan.
Baca Juga : Â Pemusnahan Barbuk Narkoba di Polres Gumas, Ini Kata Wabup
“Barbuk narkoba yang kita musnahkan hari ini yakni milik pelaku berinisial MR, dan dengan adanya barbuk ini dilakukan pemusnahan, ini juga kita bisa menyelamatkan sekitar 77 jiwa,” ucap Kompol Aries Nugroho Ishak, Selasa (20/9).
Sedangkan Barbuk tersebut juga, katanya, apabila dinilai atau diuangkan sekitar Rp 70 juta. Sehingga, jelasnya dalam penanganan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gumas ini dilakukan secara tegas dan keras.
“Sedangkan untuk kasus dan tersangka ini diamankan pada Agustus lalu, atas laporan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Amankan 117 Penyalahguna Narkoba dan 6 Kilogram Sabu
Sementara tujuan barang tersebut sebenarnya, jelas dia, barang akan diedarkan di beberapa wilayah hingga ke daerah yakni perusahaan, dan semua mengetahui bahwa daerah ini merupakan daerah perlintasan. Sehingga, menjadi target para pengendar khusus untuk narkoba.[Red]
Discussion about this post