kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPD Kapuas menggelar rapat dengan eksekutif terkait penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar dimasukan dalam agenda pembahasan.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Abdurahman Amur didampingi Ahmad Zahidi itu diikuti anggota Bapemperda serta Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar bersama tim.
“Dari 11 Raperda yang diusulkan sebelumnya, dua dicabut dan satu diusulkan baru yaitu Raperda terkait pajak dan retribusi daerah,” kata Abdurahman Amur, Senin (19/9/2022).
Sedangkan dua raperda yang dicabut pengusulannya, lanjut legislator Partai Golkar itu, adalah Raperda atas Perubahan Perda Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Raperda atas Perubahan Perda Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Baca Juga : Â Bapemperda Rapat Hasil Raperda Bersama Mitra Ketua
Haji Engko sapaan akrab Abdurahman Amur menambahkan, pihaknya dari Bapemperda hanya menyetujui apa yang diusulkan dan apa yang dicabut oleh Pemerintah Daerah. Sehingga 10 Rancangan Perda menjadi fokus percepatan penyelesaian, terutama Raperda Pajak dan Retribusi daerah yang selama ini dimatikan untuk dibahas dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan Kabupaten Kapuas.
“Perda ini yang sangat dinantikan untuk dibahas dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. [JIMMY]
Discussion about this post