Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sampai saat ini, ribuan warga di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Itu diketahui berdasarkan catatan atau data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Karena itulah, Anggota DPRD Kabupaten Gumas Pebrianto mengimbau warga yang belum memiliki KTP-el agar dilakukan perekaman ulang.
Baca juga : DPRD Gumas Ajak Pemuda agar Tetap Berkarya
“Kami meminta kepada warga yang belum memiliki KTP-el agar bisa dilakukan perekaman kembali di dinas atau ke kecamatan, sehingga mereka terdaftar dan memiliki data kependudukan, apalagi tahun 2024 kita akan melaksanakan pemilu,” ucap Pebrianto, Rabu (7/9).
Apalagi menurut dia, jika nanti ada bantuan dari pemerintah, maka hal itu akan membuat warga yang tidak memiliki KTP-el susah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal itulah yang harus dilakukan perekaman, sehingga pemerintah melalui dinas terkait bisa memvalidasi dan memverifikasi data warga.
“Untuk itulah, warga wajib memverifikasi atau melakukan perekaman terkait data mereka, ini juga sebenarnya, ada keterkaitan dengan segala bantuan sosial, dan sebagainya,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Gumas Bartel menuturkan, jumlah data penduduk dari 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gumas, mencapai ratusan ribu lebih penduduk. Namun warga yang belum melakukan perekaman juga mencapai ribuan.
Baca juga : DPRD Gumas Bahas Raperda yang Diajukan Bupati
“Data yang tercatat saat ini ada 130.900 jiwa, laki-laki ada 68.651 jiwa, perempuan 62.249 jiwa, yang wajib KTP-El sekitar 89.739 jiwa, yang terekam ada 82.474 jiwa dan yang belum perekaman ada 7.265 jiwa,” tukas dia. [Red]
Discussion about this post