kaltengtoday.com, Kasongan – Polres Katingan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto membenarkan adanya penindakan yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 3 September 2022.
Baca juga :Â Warganya Sengketa Tanah, Kepolisian dan Kelurahan Kasongan Lama Bantu Mediasi
” Kami berhasil menggagalkan kegiatan yang diduga penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir,” Ungkapnya, Minggu (4/9/2022).
Dalam pemeriksaan itu, pihak satreskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atas pengakuannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap kasat.
” Dari pengungkapan perkara tersebut, telah dicurigai gerak-gerik yang dilakukan satu unit mobil pick up jenis Grand Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV, dan dikemudikan dengan inisial JUL (30) serta sebanyak 78 jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar atau sebanyak 2.574 liter, ” Sebutnya.
Baca juga :Â Pengadilan Negeri Kasongan Tolak Gugatan Perdata Tersangka
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post