Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin mengingatkan para kepala desa yang baru dilantik, agar mengacu pada UU dan Permendagri dan transparan dalam pemilihan perangkat desa.
Hal ini disampaikan Lawin menanggapi dilantiknya 133 kepala desa baru oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, beberapa waktu lalu.
Baca juga :Â Bupati Kapuas Panen Perdana Ekstensifikasi Padi Program Food Estate
“Dalam memilih perangkat desa, kami ingatkan para kades agar mengikuti aturan yang berlaku, baik itu UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014, Permendagri No 67 tahun 2017. Dan semuanya harus dilakukan dengan menerapkan prinsip transparansi,” tegas Lawin, Rabu (31/8/2022).
Legislator asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu juga berpesan agar para kepala desa terpilih untuk selalu mengutamakan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai pembangunan di desa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemilihan perangkat desa biar perlu dilakukan tes secara terbuka, sehingga warga memiliki kesempatan untuk menjadi perangkat desa.
“Saya minta kepala desa agar melakukan tes secara terbuka sehingga pemuda di desa mendapat kesempatan untuk diberdayakan sebagai perangkat desa secara adil dan terbuka dan transparansi,” ujarnya.
Baca juga :Â DPRD Kapuas Fokus Bahas KUA-PPAS Perubahan 2022.
Lawin berharap,pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa harus tepat sasaran jangan sampai menabrak aturan sehingga terjadi penyimpangan yang berakibat pada terhambatnya pembangunan desa karena tersandung kasus hukum. “Saya berharap kepala desa untuk lebih bijak dalam penggunaan Dana Desa sehingga tersandung kasus hukum,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post