kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas telah mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022 kepada DPRD setempat. Lima fraksi pendukung dewan pun telah sepakat untuk membahas rancangan tersebut.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyatakan, APBD Perubahan secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan Pembiayaan yang ada.
Baca Juga : Â Lima Fraksi DPRD Gumas Setuju Membahas Rancangan APBD Perubahan 2022
“Perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah,” ucap Efrensia LP Umbing.
Selain itu menurut Efrensia, APBD Perubahan diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Artinya menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian, perubahan APBD ini dilakukan agar adanya peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Â Banggar DPRD Gumas, Sampaikan Hasil Pembahasan
Efrensia juga menyinggung peningkatan penerimaan Pembiayaan pada APBD Perubahan. Menurut dia, hal itu sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 yang lalu, atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.
“Lalu, disisi lain dengan defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dirancang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini,” imbuh dia. [Red]
Discussion about this post