kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan dua pria berinisial IB (30) dan HA (31) yang diduga terlibat judi online.
Terduga pelaku IB, diamankan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Simpan 1 Paket Sabu, 2 Pria Paruh Baya Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Sementara, terduga pelaku HA, diamankan di Jalan Dr. Murjani Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil meringkus kedua terduga pelaku di dua lokasi yang berbeda,” katanya, Senin (22/8/2022).
Dari tangan terduga pelaku IB, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah buku rekapan, uang tunai sebesar Rp 180 ribu, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas judi online.
Baca juga :Â Pimpin Sidang BP4R, Wakapolresta Palangka Raya: Polri Dilarang Hedonis
Sementara, dari terduga pelaku HA, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp 245 ribu.
Kemudian, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi tindak pidana apa pun salah satunya judi online,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post