kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengambil sikap tegas terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang belum menyetorkan dana konsorsium untuk penanganan jalan lingkar selatan Sampit. Dia memberikan deadline semua PBS sudah harus menyetorkan dananya paling lambat akhir Agustus 2022 ini.
“Bagi PBS yang belum (setor), saya harapkan pada Agustus 2022 ini agar bisa dilunasi. Ini dilakukan agar perbaikan jalan bisa selesai tepat pada waktunya,” tegas Halikinnor, Jumat (19/8/2022).
Seperti diketahui, sampai saat ini baru 22 perusahaan yang telah menyetorkan dana masing-masing sebesar Rp50 juta untuk perbaikan jalan lingkar selatan atau Jalan M Hatta, Sampit.
Baca Juga : Â DPRD Minta Perusahaan Besar Swasta Bantu Perbaiki Kerusakan Jalan
Sebelumnya, untuk penanganan ruas jalan tersebut telah disepakati dilakukan bersama oleh konsorsium PBS, pemerintah daerah, PT Pelindo dan transportir.
“Saya ingat dan catat bahwa ini hasil kesepakatan dalam konsorsium kita beberapa waktu lalu. Saya minta PBS jangan mengabaikan hasil kesepakatan. Tentunya, pemerintah daerah akan mengekspos perusahaan yang belum melunasi dana perbaikan,” kata Halikinnor.
Baca Juga : Â Perbaiki Kerusakan Jalan, Camat Libatkan Perusahaan
Menurut dia, pemerintah daerah sejak beberapa waktu lalu telah menunggu komitmen PBS. Sehingga dia pun mengancam akan akan melakukan tindakan dan sikap tegas terhadap PBS-PBS yang mengabaikan kesepakatan itu.
“Jadi jangan salahkan pemerintah daerah jika nantinya ada urusan di pemerintahan. Apa yang saya katakan ini hasil kesepakatan bersama antara PBS dengan pemerintah setempat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post