kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga jadi bandar togel online, seorang lansia berinisial JP (58) diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, di Jalan RTA Milono kilometer 7,5, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalteng, pada Sabtu (13/8/2022) siang.
Baca Juga : Â Masyarakat Diminta Jangan Tergiur Judi Online
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Hemat Siburian mengatakan, pengungkapan adanya aktivitas perjudian ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sesampainya di sana ternyata benar adanya aktivitas perjudian,” katanya, Senin (15/8/2022).
Dijelaskannya, usai mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku mimpi, tiga buah buku rumus, uang Tunai Rp 270.000, satu unit Hp Nokia tipe 210 warna abu-abu, lima buah buku rekapan nomor dan tiga lembar kertas kupon.
“Dari hasil keterangan awal, pelaku ini merupakan seorang bandar dari judi jenis togel online dan telah menjadi bandar selama tiga bulan belakangan ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Kompol Hemat Siburian mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aktivitas bandar judi online tersebut telah dilakukannya selama tiga bulan.
Baca Juga : Â Grebek Arena Judi di Lingkar Luar, Polda Kalteng Amankan Bandar Judi, Ayam dan Puluhan Kendaraan
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku telah kita amankan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post