kaltengtoday.com – SAMPIT – Dalam rangka mencegah masuknya dan juga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung Supian Hadi menegaskan dan sekaligus melarang bagi Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk mengeluarkan rekomendasi izin keramaian di wilayahnya masing-masing untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan akan penyebaran Covid-19 di Kotim ini.
“Saya sudah instruksikan bukan saja pemerintaha desa, akan tetapi pemerintahan kecamatan juga perlu untuk mentaati instruksi tersebut. Apalagi saat ini suasana dan kondisinya perlu diperketat lagi agar penyebaran Covid-19 ini tidak terjadi di Kotim ini,”jelas Supian Hadi, (30/3/20).
Surat Izin Keramaian ini dimaksudkan agar masyarakat tidak berkumpul untuk sementara waktu. Makanya dirinya juga meminta agar RT dan RW juga terlibat dalam menyampaikan hal ini.
“Ini kan mengumpulkan orang banyak yang dilarang. Saya harap masyarakat Kotim bisa memahami kondisi saat ini terjadi,”pintanya.
Kata dia lagi, setiap warga yang datang dari luar daerah agar bisa dipantau baik itu dari RT, RW atau kepala desa sampai camatnya.
“Kita lakukan ini agar tidak ada celah penyebaran covid-19 di Kotim ini. Apalagi warga yang datang dari daerah yang memang terpapar virus corona. Ini yang harus kita antisipasi nantinya,”jelasnya.
Supian Hadi juga berharap agar masyarakat di Kotim terus memantau warganya jika memang datang dari luar daerah. Jika ada gejala Covid-19 ini agar bisa diperiksa di fasilitas kesehatan setempat terlebih dahulu.
“Untuk biaya dalam penanganan kasus ini sudah dijamin oleh Kementrian Kesehatan RI. Jadi masyarakat tidak usah khawatir untuk melakukan pemeriksaan,”tuturnya. [Red]














Discussion about this post