kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantannya dengan menyebarkan poto dan video bugil, seorang pria berinisial AD (29), diringkus polisi.
Pria asal Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut, diamankan tim gabungan dari Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Resmob Polresta Palangka Raya, di perumahan Kalibata, Kota Palangka Raya, Rabu (10/8/2022) malam.
Pada saat diamankan, terduga pelaku tengah singgah di rumah temannya dan sudah dua bulan berada di Kota Palangka Raya.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Hemat Siburian, membenarkan adanya tangkapan tersebut.
Baca Juga : Â Kasus Ormas Minta THR, Masyarakat Diminta Berani Lapor
“Kami dalam hal ini membantu Polres Metro Bekasi Kota, terkait Laporan Tindak Pidana Menyebarkan Foto dan Vidio asusila tanpa hak. Korban melaporkan tindakan ini pada 30 Juli 2021 lalu,” katanya, Jum’at (12/08/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan kuasa hukum dari korban, awalnya terduga pelaku
mengirimkan foto korban sedang tidak menggunakan pakaian (Bugil) ke korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kemudian, menggunakan foto tersebut, terduga pelaku mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Apabila korban tidak mengirimkan uang, maka poto korban tersebut akan disebarkan oleh pelaku kepada orang lain,” ucapnya.
Karena korban tak menurutI permintaan pelaku, kemudian terduga pelaku membuat grup di aplikasi pesan singkat WhatsApp yang berisi orang terdekat korbannya.
Baca Juga : Â Heboh Sertivikat Vaksin Presiden Jokowi Bocor, Bagaimana Cara Lindungi Data Pribadi?
“Grup WhatsApp ini berisi teman-teman yang ada di kontak handphone korban, pelaku pun langsung membagikan poto korban yang sedang bugil di grup WhatsApp tersebut dan juga mengirimkan poto bugil korban kepada orang tua korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Dan kini pelaku telah ditahan di Polda Kalteng untuk selanjutnya diproses secara hukum di Polres Metro Bekasi Kota. [Red]
Discussion about this post