kaltengtoday.com, Sampit – Siapa yang tidak terkejut saat Polisi mendatangi salah satu warga di Kecamatan Parenggan lantaran memiliki Narkotika jenis sabu. Pria 42 tahun bernama YS diamankan pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Bahtera RT 022 RW 04 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean Iptu Supriyono membenarkan penangkapan terhadap pelaku ini. “Pelaku ini kita amankan atas laporan warga yang resah akibat perbuatan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Saat kita tangkap, pelaku saat itu berada di dalam rumah dan tidak berkutik saat Polisi menangkapnya,”jelasnya, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga : Polres Kotim Ajak Warga Perangi Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang diduga Narkotika Jenis sabu Berat kotor 0,50 Gram, 1 (Satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah korek api warna ungu, 1 (Satu) set bong sabu, 3 (Tiga) pak plastik klip, 1 (Satu) buah Handphone Merk INFINIX SMART 5 warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp 2.000.000 ,paparnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kapolsek.[Red]
Discussion about this post