kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat curi kotak amal untuk membeli susu anak, seorang ayah berinisial OP (22), mendapatkan restorative justice.
Proses peniadaan pemidanaan terhadap pelaku ini dilakukan oleh jajaran Polsek Sabangau, pada Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Terduga pelaku sebelumnya diamankan oleh warga setelah melakukan aksi pencurian kotak amal, pada Kamis (28/7/2022) sekitar Pukul 09.00 WIB. Ia kemudian diserahkan oleh warga ke pihak kepolisian.
Adapun tempat yang menjadi sasaran pelaku, yakni di toko dan masjid yang berada di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â Pencuri Kotak Amal Masjid, Terekam CCTV
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, yakni 5 kotak amal yang berhasil dibawa kabur pelaku dari sejumlah lokasi, yakni di 4 Masjid dan satu tokok kelontong.
Kanit Reskrim Polsek Sebangau, Aiptu Edi Prianto mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan Restorative Justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis, serta kasus ini sudah ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).
Dijelaskannya, dalam hal tersebut korban ataupun pelapor yang merupakan pihak pengurus masjid telah mempertimbangkan untuk mencabut laporan. Jalur yang ditempuh ini dilakukan karena nilai barang curian sangat kecil di bawah Rp 1 Juta.
Baca Juga : Â Curi Uang di Toilet Hotel, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
“Pelaku juga bukan merupakan residivis dan terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin membeli susu anaknya yang berusia 9 bulan dan menafkahi keluarga selama ini hanya bekerja sebagai buruh serabutan serta dalam perjanjian tersebut pelaku membuat surat pernyataan berjanji untuk tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post