kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang, – Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU ANDRI WICAKSONO, S.sos., didampingi P.S Kasattahti Polres Seruyan AIPTU ILHAM SYOLEH NASUTION, dihadiri perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan, Selasa, 26 Juli 2022.
Baca juga : Satlantas Polres Seruyan Tegur ke Pengendara Tak Tertib Aturan
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Sat Lantas Polres Seruyan Periksa Kendaraan ODOL
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ tandasnya, [Red]
Discussion about this post