Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Wagub Edy Pratowo : Badan Publik Implementasikan Standar Layanan Informasi Publik Sesuai Undang-Undang KIP

by Redaksi
26/07/2022
A A
Foto - Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat membuka secara resmi acara Kick Off Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2022

Foto - Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat membuka secara resmi acara Kick Off Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2022

Kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo membuka secara resmi acara Kick Off Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng Tahun 2022. Acara ini dihadiri Wagub Kalteng secara virtual. Kegiatan ini berlangsung terpusat di Gedung Smart Province, Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (21/7/2022).

Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng yang telah menyelenggarakan kegiatan ini yang sekaligus menunjukkan peran penting KI dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi bagi badan publik pemerintah maupun non-pemerintah, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Prov. Kalteng.

Baca juga : Wagub Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Pemerintah Kota Palangka Raya ke-57 dan Hari Jadi Kota Palangka Raya ke-65 Tahun 2022

Edy berharap kepada semua Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng dan PPID kabupaten/kota serta badan publik lainnya agar mengimplementasikan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).

“Mulai tahun 2022 saya berharap agar badan publik bekerja dengan sungguh-sungguh membenahi pelaksanaan reformasi birokrasi yang ada, terutama menyangkut dengan hak untuk tahu sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dengan mudah dan cepat dan untuk mencapai hal itu, semua badan publik harus memberikan layanan informasi, termasuk pemberitaan, yang akurat, bernilai, dan berguna untuk masyarakat”, tutur Edy.

Ia berpesan agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standard layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.

“Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi di era derasnya arus informasi pada era digital saat ini”, pungkasnya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng M. Roziqin dalam laporannya menyampaikan maksud dari pelaksanaan Monep KIP tahun 2022 adalah untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan KIP di Badan Publik. Kegiatan ini terdiri dari dua hal, monitoring adalah kegiatan untuk memantau implementasi KIP pada badan publik, dan evaluasi adalah kegiatan untuk menilai implementasi KIP ada badan publik. Sedangkan tujuan dari Entry Meeting adalah untuk menjelaskan secara prinsip dan teknis mengenai pelaksanaan Antara lain bahwa Monev KIP dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, sesuai dengan Perki 1 tahun 2022 tentang Monev KIP. Aspek yang dinilai adalah sarana prasarana, kualitas layanan informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi dan digitalisasi sebagaimana diatur dalam Perki 1 tahun 2022.

Baca juga : Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus Komisariat Wilayah Forum Sekda se- Kalteng Periode 2021 – 2024

M. Roziqin mengungkapkan kegiatan Monev KIP tahun 2022 berlangsung selama Juli hingga September 2022.

“Kick Off ini sebagai penanda dimulainya tahap penilaian badan publik per hari ini, dimana tim Monev Komisi Informasi Prov. Kalteng akan memotret sejauh mana badan publik mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi sistem pengelolaan informasi dan pendokumentasiannya. Tahap monev sebenarnya sudah dimulai, yaitu pendistribusian dan pengumpulan SAQ, penilaian akan kami mulai dari verifikasi SAQ dan visitasi”, tandasnya. [Red]

Tags: H. Edy PratowoKick Off MonitoringLayanan Informasi PublikWagub Kalteng

Baca Juga

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026

...

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026

...

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026

...

17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

20/08/2026

...

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

19/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
Berita

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026
Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK
Berita

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026
Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Berita

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026
17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun
Berita

17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

20/08/2026
Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Berita

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

19/08/2026
Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah
Berita

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

18/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.