kaltengtoday.com, – Buntok, – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Lisda Arryana mengapresiasi kegiatan sosisalisasi yang dilakukan oleh Bank Kalteng cabang Buntok terkait Cash Management System (CMS) Corporate untuk pemerintah kabupaten melakukan admistrasi pembukuan secara online.
CSM Corporate adalah layanan semacam online melalui internet yang disediakan oleh Bank kalteng untuk instansi baik pemerintah bahkan kepada pihak swasta untuk membantu perihal dalam pengelolaan keuangan secara mandiri tanpa harus antri di Bank Kalteng.
Baca juga :Â Pemda di Minta Bangun PDAM di Kawasan Desa Wilayah Barsel
“Kita sangat mengapresiasi kegiatan CMS dari Bank Kalteng ini, atas nama pemerintah Kabupaten Barsel, dengan harapan dengan system ini pengelolaan keuangan Kabupaten Barsel bisa lebih maksimal, efesien dan efektif bisa menjangkau semua tanpa harus staf pemkab harus ke Bank Kalteng lagi,” ucap Pj Bupati Barsel, Lisda Arryana, kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Masih dikatakan Lisda Arryana, mudah-mudahan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barsel sudah sesuai berdasarkan ketentuan dengan peraturan perundangan – undangan sehingga apa yang direkomendasikan oleh BPK RI dapat dilaksanakan dengan baik.
“Dengan mendukung CMS Corporate ini kita sudah program pemerintah Permendagri Nomer 56 Tahun 2021 dalam rangka eletronifikasi transaksi pemerintah daerah secara elektronik dan non – tunai untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transfaran dan akuntabel,” terangnya.
Baca juga :Â Pj Bupati Barsel Meluncurkan 2 Buah Aplikasi
Ditambahkan dengan mengikuti secara baik sosialisasi CMS ini dari Bank Kalteng, agar masing – masing SOPD segera mengisi form pembukaan layanan CMS Corporate supaya segera menggunakan layanan ini.
“Bahkan kalau perlu akan dikeluarkan instruksi Bupati supaya seluruh SOPD dan satuan kerja yang berada di Kabupaten Barito Selatan ini untuk secepatnya menggunakan CMS Corporate dari Bank Kalteng ini dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post