kaltengtoday.com, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim, pada Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WIB kembali berhasil meringkus terduga pengedar sabu. Pelaku diamankan di Jalan Ir H Juanda Sampit Rt.013 Rw.003 Kel.MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Dari hasil laporan masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti,”jelasnya, Kamis (22/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram, 1 (satu) lembar plastic klip, 1 (satu) lembar potongan plastic hitam dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam. Katanya.
Baca Juga : Â Pengedar Sabu Dibekuk, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti
“Untuk pelaku yakni AT (42) warga Desa Tumbamg Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai kini harus mendekam dijeruji besi atas perbuatannya. Apalagi barbuk tersebut diakui pelaku adalah miliknya,”ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, darimana barang haram ini didapatkan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post