kaltengtoday.com – DPRD Kapuas menggelar rapat paripurna membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk percepatan penyelesaian 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi wakil Ketua I Yohanes dan wakil ketua II, Evan Rahman dan dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, unsur Forkompinda, dan SOPD.
“Rapat Paripurna yang kita laksanakan diawal tahun ini pembentukan tim Pansus penyelesaian 11 Raperda yang diusulkan eksekutif,” kata ketua DPRD Kapuas, Ardiansah (14/1/2020).
Ia membeberkan, setiap fraksi telah mengusulkan perwakilannya menjadi tim pansus yang bekerja menyelesaikan raperda menjadi produk hukum daerah.
“Kita telah membentuk tiga tim pansus yang nanti bekerja, nanti mereka akan memilih ketua dan sekretarisnya,” ucap dia.
Ia pun berharap dengan telah dibentuknya tim pansus agar bisa bekerja cepat menyelesaikan 11 Raperda yang nantiny di sampaikan kepada Bapemperda untuk di sampaikan kepda Biro Hukum provinsi.
“Saya berharap diawal tahun 2020 ini produk hukum daerah sudah rampung,” pungkasnya.
Djim-KT














Discussion about this post