kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga akibat kerap menonton video porno, seorang pria berusia 37 tahun, nekat melakukan rudapaksa sepupunya yang masih berusia 11 tahun, di sebuah rumah di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah barak di Jalan Mendawai, Gang Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jum’at (10/6/2022) lalu.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, aksi bejat terduga pelaku telah dilakukan sejak Januari hingga Februari 2022 lalu.
Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku merayu dan membujuk sepupunya untuk masuk ke dalam kamar.
Baca Juga :Â Oknum ASN di Barsel Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Setelah berhasil mengajak korban ke dalam kamar, kemudian terduga pelaku merudapaksa korban yang masih duduk di bangku 5 SD hingga berkali-kali.
“Jadi terduga pelaku ini pada saat kejadian memang tinggal satu rumah dengan korban,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (13/6/2022).
Dijelaskannya, kejadian tersebut terungkap pada saat korban bercerita kepada ibu dan kakanya, bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh sepupunya.
Namun, sebelumnya korban enggan bercerita karena korban mendapat ancaman oleh sepupunya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
“Jadi korban ini diancam oleh sepupunya untuk tidak bercerita. Namun karena sudah tidak tahan akan aksi bejat sepupunya, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut akibat sering menonton video porno.
Baca Juga :Bejat, Ibu dan Anak Dirudapaksa Sepupu
Sehingga terduga pelaku nekat melampiaskan hawa nafsunya ke korban yang merupakan keponakannya sendiri.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 Tahun penjara.[Red]
Discussion about this post