kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Akibat bisnis barang haram jenis sabu-sabu seorang kakek setengah abad yang usianya sudah menginjak 52 tahun, di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Akibatnya, ia dihadiahi Polisi dari Satresnarkoba gelang putih alias ditangkap, Sabtu (4/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketauhi Kakek ini menyimpan barbuk di kediamannya ada satu paket kristal putih, dan datanya berinisial SP, yang lahir di Lampung Tegah, sedangkan pekerjaannya sehari-hari, dan ia merupakan seorang petani/pekebun yang menetap di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.
Baca juga :Â Polres Gumas Dikunjungi Tim Yanlik Polda dan Ombudsman Kalteng
Dituturkan Polisi, awal informasi kejadian diketahui rumah SP tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Lalu, disana anggotan yang sudah fullbuket melakukan pengitaian terhadap seseorang yang sudah dicurigai.
Setelah itu, anggotan juga koordinasi dengan Polsek Manuhing, sehingga pelaku ini diketauhi di samping rumahnya langsung diamankan serta disaksikan petugas desa dan RT setempat.
Ketika digeledah ditemukan di tas pinggang pelaku, ada satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, lantas itulah ia langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan ada mengamankan satu orang yang diduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Manuhing.
“Benar kita ada mengamankan satu orang ia diduga pengedar narkoba, dari tangannya kita menemukan satu paket sabu dengan berat bersihnya 0,06 gram,” kata Budi Utomo, Minggu (5/6).
Baca juga :Â Satlantas Polres Gumas Jaring Puluhan Kendaraan Over Laoding
Selain pelaku yang diamankan, ada barang lain seperti alat hisap sabu, kertas alumanium, tas pinggang, dan satu buah hanphone.
“Akibat itulah, pelaku akan dikurung paling ringan lima tahun dan paling lama 20 tahum penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Budi.[Red]
Discussion about this post