kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga edarkan sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu, seorang buruh harian lepas berinisial HA (33) diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Dr. Murjani, Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat jika di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu
. Baca Juga : Â Satpolairud Polres Seruyan Minta Warga Perangi Narkoba
“Benar jadi pada saat kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan memang kerap melakukan jual-beli sabu di kawasan tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 12 paket sabu seberat 4,87 gram di kediaman terduga pelaku.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu bungkus rokok, satu buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
“Iya kita juga mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sabu tersebut. Saat ini kita masih selidiki,” ujarnya.
Baca Juga : Â Olahraga Sebagai Benteng Generasi Muda Dari Pergaulan Bebas dan Narkoba
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan du Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post