Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terduga pelaku jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial YT (23), harus menerima tiga timah panas pada saat dibekuk Jajaran Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan salah satu perusahaan yang ada di Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, Rabu (25/5/2022) dini hari.
Baca Juga :Beraksi di Banama Tingang, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Duringkus di Katingan
“Pada saat kita amankan, terduga pelaku ini berusaha untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga tindakan tegas terukur harus kita ambil untuk melumpuhkan terduga pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan pada saat melakukan press release, Rabu (25/5/2022) siang.
Dijelaskannya, terduga pelaku bersama dua orang terduga pelaku lainnya berinisial F dan N yang lebih dahulu diamankan, melakukan aksi pencurian sepeda motor selama bulan April hingga Mei, dengan merusak kontak menggunakan kunci T.
Kemudian, para terduga pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada tiga orang penadah yang telah diamankan pihaknya.
“Jadi mereka ini menjual sepeda motor dengan harga Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta ke penadah. Kemudian dijual kembali ke pekerja kebun kelapa sawit,” ujarnya.
Dari 12 TKP curanmor, lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, terduga pelaku YT mengaku telah melakukan pencurian bersama terduga pelaku F sebanyak 7 kali.
Baca Juga :Jaringan Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post