kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bandar judi dadu gurak (Dagur) berinisial Y, di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Minggu (22/5/2022).
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait kerapnya terjadi aksi perjudian di kawasan tersebut.
“Tim gabungan dari Jatanras, Unit Resmob dan CRT Polda Kalteng mengecek. Dan benar memang ada aktivitas perjudian di tempat itu, kemudian kita lakukan penangkapan,” katanya, pada saat melakukan press release, Senin (23/5/2022).
Baca Juga :Â Grebek Arena Judi di Lingkar Luar, Polda Kalteng Amankan Bandar Judi, Ayam dan Puluhan Kendaraan
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu set peralatan judi dagur serta puluhan ekor ayam jago.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 juta yang diduga merupakan hasil perjudian.
“Untuk bandar dadu sudah kami amankan. Sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya ada 40 unit dan ayam jago sebanyak 20 ekor,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, lokasi perjudian tersebut telah lama beroperasi. Bahkan, sebelumnya jajaran Polresta Palangka Raya juga pernah melakukan penggerebekan di kawasan tersebut.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Baca Juga :Cegah Kriminalitas, Kapolres Seruyan Turunkan Satuan Samapta Patroli Objek Vital
Dirinya juga menghimbau, agar masyarakat memberhentikan dan menghindari aktivitas perjudian. Kalau tidak, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
“Hal ini sejalur dengan perintah pak Kapolri dalam upaya memberantas perjudian, sekaligus sebagai warning bagi masyarakat agar tak melakukan perjudian,” tegas Faisal. [Red]
Discussion about this post