kaltengtoday.com, – Nanga Bulik – Seorang pemuda berinisial O (21) berhasil diringkus jajaran Polres Lamandau, usai nekat membawa kabur sepeda motor milik majikannya.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada saat hendak berangkat meninggalkan Kalimantan Tengah (Kalteng), di Pelabuhan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jum’at (20/5/2022) lalu.
Baca juga :Â Â Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda di Lamandau Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, terduga pelaku merupakan karyawan korban untuk membantu bersih-bersih di rumah korban.
“Awalnya pelaku diajak kerja oleh korban di BTN Sekumpul Residen, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” katanya, Senin (23/5/2022)
Kemudian, pada Kamis (19/5/2022) lalu, korban meminta tolong kepada terduga pelaku untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor korban.
Namun bukannya kembali dengan membawa sekotak rokok, terduga pelaku justru memanfaatkan momen tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban dan berniat pulang ke kampung halaman.
“Pemilik motor curiga ketika terlapor tidak kunjung kembali padahal toko tempat membeli rokok yang dituju pelaku jaraknya tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Tak terima sepeda motornya diambil, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Baca juga :Â Curi Barang Majikan di Palangka Raya, Sejoli Ini Tertangkap di Lamandau
Beruntung, sepeda motor korban belum sempat dijual terduga pelaku dan berhasil diamankan sebelum terduga pelaku meninggalkan Kalteng menggunakan kapal.
“Jadi kami bekerja sama dengan Jatanras Polres Kobar pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda beserta STNK dan BPKB diamankan ke Mapolres Lamandau,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.[Red]
Discussion about this post