kaltengtoday.com, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil amankan sepasang laki-laki dan perempuan dengan satu klip diduga sabu dengan berat 96,22 gram pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia membenarkan penangkapan terhadap sepasang pria dan wanita yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. “Kini keduanya telah kita amankan berdasarkan laporan masyarakat,”jelasnya, Senin (23/5).
Baca Juga :Â Komentar Tokoh Peduli Narkoba Kotim Terkait Maraknya Peredaran Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 96,22 gram.
Kemudian, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam orange dengan nopol KH 6400 LK beserta STNK dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru muda. Ungkapnya.
Kedua pelaku yakni Pr (33) dan Ab (42). “Barang bukti yang diamankan oleh polisi semuanya diakui milik pelaku,”tegasnya.
Baca Juga :Pemkab Gumas dan BNN Kalteng Kompak Berantas Narkoba
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post