kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus jaringan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial F (35) dan N (26) serta para penadah hasil curanmor berinisial Y (24), JM (24) dan seorang wanita M (36).
Terduga pelaku F dan N berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda, untuk terduga pelaku F diringkus di sebuah Wisma di Jalan Garuda, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Sementara, untuk terduga pelaku N, berhasil diamankan di sebuah penginapan di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Baca Juga :Â Spesialis Curanmor di Palangka Raya Dibekuk Polisi
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksinya di 12 tempat yang berbeda.
“Jadi terduga pelaku ini melakukan aksi selama bulan Ramadhan dan telah melakukan aksi sebanyak 12 kali,” katanya, pada saat menggelar press release, Senin (23/5/2022).
Dalam melakukan aksinya, kedua terduga pelaku bersama satu orang pelaku lainnya berinisial YT (24) yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T.
Bahkan, para pelaku mengincar sepeda motor jenis trail, seperti Honda CRF, yang dapat digunakan di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, hasil sepeda motor curian tersebut oleh para terduga pelaku dijual kepada tiga orang penadah, yakni Y, JM dan M.
Baca Juga :Â Tiga Komplotan Pembobol Rumah Diringkus Polisi
“Oleh para penadah, sepeda motor tersebut dijual kembali ke karyawan perkebunan kelapa sawit dengan kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta,” pungkasnya.
Usai melakukan press release, Kapolresta Palangka Raya, kemudian mengembalikan secara simbolis sepeda motor hasil curian ke pemilik aslinya. [Red]
Discussion about this post