kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, perlu adanya kesiapan yang matang dari pemerintah kota (Pemko) dalam memberikan materi pada rancangan peraturan daerah (Raperda).
Seperti pada Raperda tentang Pengelola Keuangan, yang pada saat proses pembahasan bersama jajaran Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, pembahasan terhenti sampai pada bab tiga Raperda.
Pasalnya, ada beberapa materi Raperda yang harus diperbaiki dan dibenahi oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Palangka Raya dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya.
Baca Juga :DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Intinya kita tidak ingin terburu-buru membahas suatu Raperda apalagi yang di bahas ini terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah, sehingga materinya harus dibahas secara matang,” katanya, Sabtu (14/5/2022).
Lebih lanjut legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, pembentukan Raperda pengelolaan keuangan daerah ini merupakan sebagai dasar hukum dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal mengelola keuangan.
Untuk itu, demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) maka diperlukan pengelolaan keuangan yang baik dan juga tepat guna tentunya.
Baca Juga :DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Nanti akan kita bahas lebih lanjut, semoga Raperda ini bisa segara kita selesaikan, agar Pemko Palangka Raya memiliki dasar hukum atas pengelolaan keuangan khususnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post