kaltengtoday.com, – Kasongan- Polisi berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini terjadi dirumah korban Estie Binti Ilham Menteng yang berada di Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan.
Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, peristiwa pencurian ini dilakukan pelaku berinisial AL pada Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.
Baca juga :Â Sat Lantas Polres Katingan Periksa Jalan Terendam Air
” Pelaku melancarkan aksinya dan mengambil satu unit Sepeda Motor dengan Nopol KH 3140 AW Merk Yamaha MX berwarna Biru Warna Biru di teras rumah pelapor tanpa seijin pemiliknya. Maka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 8 Juta, ” Katanya, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, karena merasa kehilangan kendaraannya. Korban melaporkan ke Polsek setempat. Sehingga, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan warga dan korban.
” Karena peran aktif masyarakat dan kesigapan petugas Polsek. Maka, terungkap perkara ini dan pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Manduing Taheta dan Desa Tura ikut yang ikut serta mengungkap pelaku pencurian tersebut, ” Sebutnya.
Baca juga :Â Kasus Gantung Diri di Kabupaten Katingan Tinggi
Ia menegaskan, pelaku ditangkap pada 10 Mei 2022. Ia diamankan sekitar pukul 04.30 di Kampung halaman pelaku di Desa Tura. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUH Pidana. [Red]
Discussion about this post