kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Distransnakerkop-UKM) kabupaten setempat, telah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahan besar swasta (PBS) yang ada di Gumas. Namun, sampai sekarang belum terima pengaduan dari serikat pekerja yang ada di perusahan.
Kepala Distransnakerkop-UKM Kabupaten Gumas Sudin mengatakan, terkait pengaduan soal pembayaran THR dari perusahan sampai sekarang belum ada masalah. Karena, belum ada yang melapor ke pihak dinas, terkait pengaduan keterlambatan pembayaran uang tabungan hari raya tersebut.
Baca juga : Sambut Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Gumas Adakan Pasar Murah Migor
“Memang sampai sekarang ini kita belum ada menerima pengaduan soal kendala pembayaran THR bagi para pekerja di perusahan, karena sebelumnya kami dari dinas juga sudah menyurati semua PBS yang ada di Gumas ini,” ucap Sudin, Senin (9/5).
Kendati begitu, kata dia, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan terhadap pihak PBS. Karena itu ada salah satu PBS yang dilakukan klim oleh serikat pekerja atau buruh di perusahahan. Akan tetapi sudah dilakukan mediasi sehingga menemukan titik temu.
“Salah satu persahan yang diklaim oleh serikat pekerja/buruh, di perusahan MSAL. Memang disitu ada pegawai kontrak yang tidak dibayarkan jadi di hari ini ada titik temu atau fasilitasi penyelesaianya,” terang dia.
Pada kesempatan itu juga, dia berharap kepada pihak perusahaan agar selalu mentaati ketentuan yang sudah disepakati bersama. Sehingga, tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti dia mencontohkan kalim dari serikat pekerja dan karyawan.
Baca juga :Perajin Seni Ukir Akan Wakili Gumas, Ini Tempatnya
“Yang kami tau ya sampai sekarang ini kita belum ada terima, pengaduan atau klaim dari beberapa perusahan hanya yang masuk itu yakni PT MSAL itu saja, dan itupun akan segera terselesaikan,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post