kaltengtoday.com, Sampit – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), dalam waktu dekat akan segera membahas Raperda Perpustakaan. Rancangan Peraturan Daerah Perpustakaan itu sendiri bertujuan agar perpustakaan mempunyai kewenangan untuk mengelola dan membina perpustakaan yang ada termasuk disekolah -sekolah.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menurutnya selama ini, Perpustakaan dan Arsip Daerah itu belum punya kewenangan dalam mengelola dan membina perpustakaan-perpustakaan yang ada termasuk di sekolah-sekolah.
Baca juga :Â Wakil Ketua DPRD Mura Bersama PT SAB Berikan Santunan Kepada Ponpes Ass-Syifaul Amin
Padahal, kata Handoyo, mereka adalah instansi leading sektor yang harusnya diberi kepercayaan penuh, tidak seperti saat ini masih dibawah Dinas Pendidikan.
“Harusnya perpustakaan yang ada di Kotim ini tidak dibawah Disdik, Perda ini nanti yang akan mengatur, sehingga kewenangan itu ada Dinas Perpustakaan,” kata Handoyo, Jumat 6 Mei 2022 di Sampit.
Dengan demikian, kata dia, anggaran 20 persen pendidikan itu nantinya akan masuk di dalamnya untuk pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
“Karena sama-sama berkontribusi mencerdaskan bangsa,” jelas Handoyo.
Baca juga :Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Minta PBS Bayar BPHTB
Handoyo menyebutkan, dalam waktu dekat rapat paripurna akan digelar mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan eksekutif ini apabila pandangan fraksi banyak menyetujui maka akan dilanjutkan ke tingkat pembahasan berikutnya. [Red]














Discussion about this post