kaltengtoday.com, -Kasongan- Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Satpol PP Budimanto L Gaol meminta semua warga Katingan supaya mengurus perizinan usahanya. Pasalnya, pemerintah kabupaten setempat sudah menggratiskan bentuk pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan izin usaha. Kecuali apabila berhubungan dengan pajak.
“ Masyarakat bisa mengurus perizinan usahanya agar nantinya tidak dilakukan penjaringan razia tempat usaha,” Sabtu (1/5/2022).
Baca juga : Tindak Tegas Mafia Tanah di Katingan
Menurutnya, jangan mengurus perizinan usaha ketika dalam waktu yang terdesak dan ada kepentingan misalnya dalam mengajukan pinjaman ke bank dan lainnya. Sehingga Kini harus dihindari dan jangan sampai menunggu ada kepentingan yang urgensi.
“ Selama ini saya lihat, masih terdapat kegiatan usaha masyarakat belum diurus perizinannya. Maka, hal itu yang perlu diperhatikan semua pihak.
Baca juga : Sat Pol PP Katingan Amankan 59 Botol Minuman Beralkohol
Dengan demikian, dirinya mengingatkan agar warga mengurus perizinan ke instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan perangkat daerah lainnya.
“Alasannya, dalam pelayanan perizinannya cukup mudah. Sehingga boleh diurus sejak dini dan tidak boleeh melalui calo,” Pungkasnya.[Red]
Discussion about this post