kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd mendesak agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten setempat patuh terhadap kewajibannya, yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini menurutnya harus diingatkan, karena selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi diwilayah tersebut masih enggan membayar BPHTB yang jumlahnya cukup besar jika di diuangkan bagi kepentingan daerah.
“Kami mengingatkan kepada pihak perusahan perkebunan agar patuh terhadap kewajiban membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, kerna selama ini ada kurang lebih 17 perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB Yang Harus Dibayar RP 551.376.022.800, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ungkapnya 20 April 2022.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Ingatkan PBS Jangan Lupa Kewajiban Untuk Masyarakat
Legislator Dapil V ini menekankan, apabila hal ini PBS tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerna kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.
“Karena ini juga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim ini. Untuk itu perlu kami tekankan agar PBS melaksanakan kewajiban mereka,” timpalnya.
Disisi lain dia menuturkan, pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan bisa menargetkan perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan itu sendiri secara maksimal. Sehingga pihak terkait menurutnya, perlu melakukan langkah untuk melakukan pengecekan secara bersama dengan pihak legislatif yang membidangi hal tersebut.
Baca Juga :Â Tindak Lanjuti Hasil Temuan Jalan Umum Digunakan PBS, Ini Yang Dilakukan Komisi IV DPRD Kotim
“Karena semestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU. Itu sudah sesuia ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Disitu disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” Tutupnya. [Red]
Discussion about this post