kaltengtoday.com, – Nanga Bulik – Diduga mencuri buah sawit di PT. Nirmala Agro Lestari (NAL), 6 orang komplotan pencurian sawit berinisial R (25), J (32), S (51), R (23), S (19), dan A (44), berhasil dicokok jajaran Satreskrim Polres Lamandau, di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau, Kalteng, Kamis (14/4/2022) sore lalu.
Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan kejadian pencurian buah Kelapa Sawit tersebut.
“Kejadian tersebut berawal dari Pelapor dan saksi yang curiga melihat bekas panen di beberapa pohon Kelapa Sawit pada Afdeling Hotel, Block 33, yang mana lokasi tersebut seharusnya belum masuk waktu untuk dipanen,” katanya, Senin (18/4/2022).
Baca juga : PBS Harus Bantu Perbaikan Jalan Penghubung Antar Desa Dan Kecamatan
Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut terungkap setelah pemanen sawit menyaksikan sejumlah buah sawit telah raib, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau.
“Pelaku pencurian berjumlah enam orang dan berhasil kami amankan bersama pihak satpam di dalam area PT. NAL beberapa saat setelah laporan diterima Polres Lamandau,” jelasnya.
Baca juga : TPAKD Kabupaten Lamandau Dikukuhkan
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Grand Max berwarna Hitam dengan Nopol (nomor polisi) KT 8590 LE, dua buah Angkong, dua buah Tojok, satu lembar nota timbang buah kelapa sawit sebesar 1.170 kilogram dan 64 buah kelapa sawit.
“Para pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post