kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga melakukan tindak pidana judi, delapan karyawan perusahaan diamankan jajaran Polsek Rakumpit.
Ke delapan orang yang berinisial AM (30), MD (23), ES (25), KZ (41), FB (48), DNT (26), RDS (23) dan DDY (26), diamankan di Mess Pintu 10, Afdeling 5 PT. MAPA, Jalan Tumbang Talaken km 79, Kelurahan Petuk Beruna, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto, membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang berawal dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga :Â Â Sanksi Berupa Denda Hingga Pidana Menanti Perusahaan Sawit dan Tambang Yang Gunakan Jalan Umum
“Jadi memang benar, kami dari Polsek Rakumpit telah mengamankan para terduga pejudi sebanyak delapan orang yang. Ke delapan orang ini berhasil kami amankan ketika mereka sedang asyik bermain judi menggunakan kartu remi di Mess perkebunan kelapa sawit
Daalam melakukan aksinya, para terduga pelaku memasang uang taruhan sebesar Rp 10.000. Sementara untuk menentukan pemenang, pemain yang memiliki kartu dengan nilai di atas 30 dapat dinyatakan pemenang.
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi merk Las Vegas fan uang tunai sebesar Rp 1.786.000,-.
Baca Juga : Â Pemkab Kotim Diminta Inventarisir Aset Daerah Yang di Manfaatkan Perusahaan Sawit
“Saat ini ke delapan terduga pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Teks Poto: ke delapan terduga pelaku pada saat diamankan.[Red]
Discussion about this post