kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak sepuluh pengendara sepeda motor diamankan akibat melakukan balapan liar (Bali) di Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, penindakan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada balapan liar yang dilakukan oleh para remaja.
“Pada saat anggota kita ke TKP, ternyata benar telah terjadi balapan liar oleh para remaja dan langsung kita amankan,” katanya pada saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, ke sepuluh pengendara tersebut seluruhnya masih berusia remaja serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga : Â Polres Seruyan Minta Pelajar Agar Tidak melakukan Balapan Liar
Untuk itu pihaknya melakukan proses tilang terhadap seluruh pengendara yang melakukan bali.
“Selain itu kita juga memanggil orang tuanya, agar para orang tua ini bisa mengetahui secara langsung tingkah laku anaknya yang ugal-ugalan di jalanan,” jelasnya.
Penindakan terhadap balapan liar tersebut, lanjut Kompol Feriza Winanda Lubis, akan terus dilakukan guna mencegah adanya korban kecelakaan lalulintas akibat balapan liar.
Untuk itu, dirinya meminta seluruh masyarakat, agar tidak segan melaporkan kepada pihaknya, jika melihat adanya peristiwa balapan liar.
Baca Juga : Â Cegah Balapan Liar, Satlantas Polres Seruyan Lakukan Patroli Malam
“Minimnya perhatian orang tua kepada anak untuk memberikan edukasi mana yang baik dan mana yang tidak baik dilakukan. Apalagi ini bulan ibadah puasa Ramadhan, saling menghargai dan toleransi sesama umat agama,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post