kaltengtoday.com, – Kasongan- Anggota DPRD Kabupaten Katingan Yudea Patridina meminta pemerintah kabupaten setempat untuk melaksanakan sosialiasi kepada masyarakat terkait lima buah perda yang diajukan. Maka, berilakanlah sosialisasi baik dari segi teknis maupun nonteknis.
” Dalam paripurna yang sudah digelar, setiap fraksi sudah menyampaikan pandangan-pandangan melalui persidangan yang juga dihadiri oleh pihak pemerintah kabupaten, ” Ungkapnya, Senin (4/4/2022).
Baca juga :Â Soroti Permasalahan Di Puskesmas Kasongan II
Diakuinya, salah satu raperda yang perlu dilaksanakan sosialisasi adalah terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pasalnya, peraturan ini berkaitan erat dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Maka, tugas ini sudah menjadi peran pemerintah dalam memperketat aturan dengan baik. Bahkan, aturan ini harus diperhatikan agar tidak mempersulit proses perizinan.
” Setelah ditetapkan perda ini saya meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku instansi teknis terkait untuk serius dalam mengimplementasikan ketentuan yang ada, ” Mintanya.
Baca juga :Â DPRD Pulpis Kunjungi DPRD Kabupaten Katingan
Dengan adanya peraturan itu, instansi teknis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kepentingan pembangunan di daerah. Selain itu, bukan hanya perda penyelenggaraan bangunan gedung saja yang disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, terdapat sejumlah raperda yang juga diusulkan pemerintah daerah pada tahun ini seperti perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan raperda penyelenggaraan keolahragaan. [Red]
Discussion about this post