kaltengtoday.com, -Sampit- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur Umar Kaderi mengatakan, untuk di Kotim sendiri pihaknya tetap mengikuti arahan pemerintah pusat berkaitan dengan vaksin booster sebagai syarat warga untuk bisa mudik Lebaran tahun ini.
“Aturan pemerintah pusat mengenai hal tersebut berlaku hingga ke daerah tak terkecuali di Kotim. Jadi, untuk Kotim tentu mengikuti arahan pemerintah pusat,”Ucap Umar Kaderi, Sabtu (26/3).
Baca Juga :Â Pegawai Lapas Kelas II Sampit Donor Darah
Dikatakan Umar, jika ada aturan dari pusat, pemberlakuannya sampai ke daerah, dan kami akan mengikuti arahan tersebut. “Tapi sampai saat ini kami belum dapat informasi lanjutan terkait persyaratan mudik tersebut,”tambahnya lagi.
Berkaitan dengan vaksinasi Booster sebagai syarat mudik Lebaran, pemerintah daerah tentu mendukung akan hal tersebut. Apalagi vaksin dosis tiga ini sangat bermanfaat dan cepat menghambat lajunya penyebaran Covid-19. Paparnya.
Baca Juga :Â Vaksin Dosis III di Lapas Kelas II Sampit Capai 63 Persen
Apalagi saat ini persyaratan PCR maupun tes swab antigen bagi pelaku perjalanan yang telah ditiadakan. Jadi mudik Lebaran dibolehkan asal sudah vaksin Booster dan tetap menerapkan Prokes yang ketat tentunya. Tutup Umar. [Red]
Discussion about this post